Rabu, 23 Mei 2012
Shalat jum'at
1. Hukumnya: gardu ain
2. Waktunya: waktu Shalat dzuhur
3. Shalat jum'at wajib bagi laki-laki: muslim, balig, berakal, mukim dan mampu melaksanakannya. Apabila musafir atau wanita Shalat jum'at, maka tidak perlu Shalat dzuhur lagi. Apabila Shalat jum'at dan Shalat iid satu waktu maka cukup satu satunya tapi pendapat lain tetap Shalat keduanya
4. Jumlah rakaat: abu Hanifah minimal: 3 orang dengan imam, imam Malik 12 orang dengan imam,imam syafi'i dan Hambali 40 orang
Sujud tilawah
1. Sujud yang dilaksanakan ketika membaca atau mendengar ayat sajadah
2. Hukumnya: sunnah muakkad kecuali Hanafi: wajib
3. Syaratnya: bersuci, menghadap kiblat, tutup aurat
4. Tata caranya: sujud di antara 2 takbir, yang pertama ketika hendak meletakkan dahi di tanah, yang kedua ketika bangun dari sujud
Sujud sahwi
1. Hukum sujud sahwi:
- wajib: orang Shalat itu sebagai ma'mum dan imam sujud sahwi
- sunnah: orang Shalat itu Shalat sendirian dan dia meninggalkan sesuatu yang bukan rukun Shalat
2. Orang yang Shalat lalu dia meninggalkan sesuatu dengan sengaja atau tidak sengaja mala dia beberapa kemungkinan:
- dia meninggalkan Shalat rukun Shalat dengan tidak maka dia harus kerjakan rukun itu lalu
- dia meninggalkan sunnah ab'ad Shalat maka dia sujud sahwi
- dia meninggalkan sunnah haihat Shalat, maka tidak perlu sujud sahwi
- ragu jumlah rakaat Shalat, maka dia ambil yang sedikit dan sujud sahwi
Syarat ma'mum
1. Mengikuti imam
2. Tidak mendahului imam
3. Berada di belakang imam
4. Dalam satu tempat
5. Memungkinkan mengikuti imam baik lewat suara atau penglihatannya
6. Seseorang bisa tidak Shalat berajama'ah: dingin sekali, hujan lebat, angin kencang, sakit, dan takut
Shalat iid
1. Hukumnya: sunnah muakkad kecuali Hanafi: wajib
2. Waktunya: sekitar 20/30 menit sesudah terbit fajar
3. Sunnah Shalat iid: mandi, memakai parfum, pakaian paling bagus, bersedaqoh, memperbanyak berdzikir dan takbir, berziarah
4. Hukum bertakbir: sunnah
5. Waktunya: semalaman sampai Shalat pada Shalat id fitri, dan dari shubuh di hari Arafah sampai ashar di hari ke-3 hari raya Idul adha
6. Tata caranya: 2 rakaat pada rakaat pertama 7x takbir dan 5x takbir di rakaat kedua dan 2x khutbah
Shalat istisqah
1. Shalat di waktu musim kemarau dengan harapan Allah untuk Menurunkan hujan
2. Hukumnya: sunnah muakkad
3. Tata caranya: 2 rakaat seperti Shalat iid, yaitu: bacannya, suara keras, tempat, 2x khutbah
shalat qashar
1. shalat dengan meringkas jumlah rakaat shalat, yaitu 4 rakaat manjadi 2 rakaat
2.hukumnya: sunnah muakad bagi syafi'iyah, hanafi: wajib, hanabilah:boleh keduanya tetapi labih utama di qashar
3. syarat mengqashar shalat: berniat berpergian jauh, dilaksanakan sesudah berangakat, tidak berniat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari, bertujuan untuk kebaikan, tidak ikut shalat dengan yang mukim
2.hukumnya: sunnah muakad bagi syafi'iyah, hanafi: wajib, hanabilah:boleh keduanya tetapi labih utama di qashar
3. syarat mengqashar shalat: berniat berpergian jauh, dilaksanakan sesudah berangakat, tidak berniat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari, bertujuan untuk kebaikan, tidak ikut shalat dengan yang mukim
shalat berjama'ah
1. shalat jama'ah itu lebih utama 27 derajat dari sholat sendirian (hadits)
2. hukumnya sunnah muakad kecuali hanabillah wajib
3. shalat jama'ah cukup terdiri imam dengan seorang ma'mum atau lebih
4. yang boleh menjadi imam : muslim, berakal, laki laki atau perempuan kecuali malikiyah, balig, hafal al-qur'an, tidak mempunyai aib dan memenuhi syarat sholat
5. yang lebih berhak menjadi imam : 1. paling hafal al-qur'an , 2. paling tau tentang sunnah nabi dan hukum islam, 3. paling bagus bacaanya, 4. paling tua, 5. yang paling berkuasa
2. hukumnya sunnah muakad kecuali hanabillah wajib
3. shalat jama'ah cukup terdiri imam dengan seorang ma'mum atau lebih
4. yang boleh menjadi imam : muslim, berakal, laki laki atau perempuan kecuali malikiyah, balig, hafal al-qur'an, tidak mempunyai aib dan memenuhi syarat sholat
5. yang lebih berhak menjadi imam : 1. paling hafal al-qur'an , 2. paling tau tentang sunnah nabi dan hukum islam, 3. paling bagus bacaanya, 4. paling tua, 5. yang paling berkuasa
tata cara mengurus jenazah muslim dan menguburnya
﴿ صفة تجهيز الميت المسلم ودفنه﴾
« باللغة
الإندونيسية »
اللجنة
الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
الشيخ
محمد بن صالح العثيمين
ترجمة: محمد إقبال أحمد غزالي
مراجعة: أبو زياد إيكو هاريانتو
2011 - 1432
Pertanyaan 1: Bagaimana cara memandikan jenazah? Apakah
nasehat Syaikh kepada para penuntut ilmu dalam hal itu dan yang mau memandikan
jenazah?
Jawaban 1: Tata cara memandikan jenazah adalah
melaksanakannya di tempat tertutup yang tidak dilihat orang lain, tidak ada
yang hadir selain yang ikut memandikan atau yang membantunya. Kemudian dilepas
pakaiannya setelah diletakkan kain di atas auratnya sehingga
tidak terlihat. Kemudian mengeluarkan kotoran yang diperutnya dan
membersihkannya. Kemudian diwudhukan seperti wudhu untuk shalat, namun para
ulama mengatakan tidak memasukkan air ke hidung dan mulutnya.
Sesungguhnya hanya menggunkan kain yang dibasahi dan digosokkan ke gigi dan
dalam hidungnya. Kemudian setelah itu dibasuh kepalanya kemudian dibasuh semua
tubuhnya, dimulai dari sebelah kanan dan sebelah kemudian menyusul sebelah
kiri. Sebaiknya diberikan daun bidara di air karena ia membersihkan, dibasuh
kepala dan jenggotnya dengan buih daun bidara. Dan juga diberikan kapur barus
atau sedikit dari kapur barus dalam basuhan terakhir, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam menyuruh
dengan hal itu kepada para wanita yang memandikan putrinya :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (اِجْعَلْنَ فِى الْغَسْلَةِ اْلأَخِيْرَةِ كَافُوْرًا
أَوْ شَيْئًا مِنْ كَافُوْرٍ)
متفق عليه
Rasulullah Shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Jadikanlah dalam basuhan terakhir
kapur atau sedikit dari kapur. ‘ [1]
kemudian mengeringkannya lalu meletakkannya di kafannya.
Memandikan
jenazah adalah fardhu kifayah –sebagaimana sudah diketahui- apabila dilakukan
oleh orang lain gugurlah kewajiban itu dari yang lain. Atas
[1] HR. al-Bukhari 1253, 1254, 1258, 1263 dan Muslim 939.
dasar ini, siapa yang melaksanakannya berarti ia
telah melaksanakan fardhu kifayah, diberi pahala atasnya pahala fardhu.
sebaiknya yang memandikannya adalah orang yang mengetahui tata cara memandikan
secara syar’i dan tidak mesti harus penuntut ilmu yang melakukan hal itu secara
langsung, karena penuntut ilmu terkadang sibuk dengan sesuatu yang lebih
penting, di mana sesungguhnya memandikan jenazah bisa dilakukan oleh orang yang
memadai dari sisi tanggung jawab, akan tetapi mereka wajib diberikan pemahaman
tata cara memandikan jenazah, mengkafani, sehingga mereka memahami tugas
mereka. Wallahu A’lam.
Syaikh Muhammad al-Utsaimin – Fatawa fi ahkamil
janaiz hal. 86 – dikumpulkan dan disusun oleh Fahd alu Sulaiman.
Pertanyaan 2 : Kami mengharapkan
penjelasan dengan menulis apa-apa yang harus dan yang wajib pada seorang muslim
saat mengubur dan menyiapkan penguburannya, juga menuliskan apa-apa yang sunnah
dalam bab ini.
Jawaban
2 : Apabila sudah pasti meninggalnya seorang
muslim, disyari’atkan bagi orang yang ada di sekitarnya memejamkan matanya,
mengikat rahangnya dan menutupinya, dan segera mengurusnya. Dimulai dengan
memandikannya secara syar’i yaitu membasuh kedua tangannya, kemudian
mengelurkan kotoran dari perutnya, mewudhukannya seperti wudhu shalat. Kemudian
dibasuh kepala dan jenggotnya dengan air yang dicampur dengan daun bidara atau
semisalnya berupa sabun atau asynaan[1].
Kemudian menyiram air di sebelah kanan, kemudian sebelah kiri. Kemudian
melakukan hal yang sama yang kedua dan ketiga. Jika belum bersih
[1] Jenis tumbuhan yang tumbuh di tanah berpasir, ia biasa digunakan atau
abunya dalam mencuci pakaian atau tangan (dikutip dari Mu’jam Wasith).
ditambah hingga lima kali atau tujuh kali dan
berikan kapur barus dibasuhan terakhir jika ada. Dan setelah itu diberikan
minyak wangi di lipatan kaki dan
tangannya, tempat-tempat sujudnya, dan jika ia
diberikan minyak wangi di seluruh bagian tubuh nya maka lebih baik. Jika ia
mencukupkan dengan sekali mandi saja maka hal itu boleh. Rambut perempuan
diikat tiga ikatan (sanggul) dan diletakkan di belakangnya. Kemudian dikafani
(jenazah laki-laki) dengan tiga kain putih yang tidak ada padanya pakaian dan
surban, dilipat satu persatu. Dan boleh dikafan pada pakaian, sarung dan satu
lipatan, atau satu lipatan saja. Perempuan
dikafani dengan lima helai kain yaitu
pakaian, penutup kepala, kain dan dua lipatan. Dan jika dikafan pada satu
lipatan juga boleh, dan dishalatkan atasnya
shalat jenazah secara syar’i, takbir dan membaca al-Fatihah, takbir dan
membaca shalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam,
kemudian takbir dan berdoa untuk mayit, dan jika ia membaca doa yang ma’tsur
maka lebih baik, di antaranya :
(اَللّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا
وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا, وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا.
اَللّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى اْلإِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ
فَتَوَفَّهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ, اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا
بَعْدَهُ. اَللّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ
نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ, وَنَقِّهِ
مِنَ الذُّنُوْبِ وَالْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ,
وَأَبْدِلْهُ دَاراً خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَأَدْخِلْهُ
الْجَنَّةَ وَقِهِ فِتْنَةَ الْقَبْرِ وَعَذَابَ النَّارِ) رواه أحمد ومسلم
‘Ya
Allah, ampuni yang hidup dan mati dari kami, yang hadir dan tidak hadir dari
kami, yang kecil dan besar dari kami, laki-laki dan perempuan dari kami. Ya
Allah, siapa yang Engkau hidupkan dari kami maka hidupkan ia di atas Islam dan
siapa yang Engkau wafatkan dari kami maka wafatkan ia di atas iman. Ya Allah,
jangan Engkau menghalangi kami untuk memperoleh pahalanya dan janganlah Engkau
sesatkan kami sepeninggalnya. Ya Allah, ampunilah dia, kasihilah dia,
selamatkan dia (dari hal yang tidak disukai), maafkanlah dia, muliakannlah
tempatnya, luaskanlah kuburnya, dan mandikanlah dia dengan air, salju dan es.
Bersihkanlah dia dari segala dosa dan kesalahan sebagaimana baju putih
dibersihkan dari kotoran. Berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di
dunia) dan berilah dia keluarga
yang lebih baik dari pada keluarganya (di dunia(.
Masukkanlah ia ke surga, jagalah dia dari siksa kubur dan neraka.’[1]
Kemudian takbir ke empat dan satu kali salam ke sebelah kanan.
Jenazah
tidak boleh diikuti dengan penerangan lampu, tidak boleh ditinggikan suara
dalam berdoa bersamanya dan tidak pula tahlil. Jenazah diletakkan di
lahat jika memungkinkan, jika tidak bisa dibuat
shaqq (lobang di tengah kubur). Setelah kubur diratakan tanah, dianjurkan para
hadirin agar berdiri sesaat, memohon ampun untuknya dan memohon keteguhan
baginya. Tidak boleh ditunda kecuali dalam batas kebutuhan mengurusnya atau
menunggu datang kerabatnya, atau tetangganya, apabila hal itu tidak terlalu
lama menurut pandangan umum, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (أَسْرِعُوْا بِالْجَنَازَةِ) متفق عليه
‘Segeralah
mengurus jenazah.’[1]al-Hadits.
Tidak boleh diadakah walimah atau tidak boleh didirikan tenda dan semisalnya,
yang biasa dinamakan tanda berduka cita. Orang yang tidak sempat shalat atasnya
boleh shalat di atas kuburnya apabila ia berada di kuburan si mayit hingga
batas dua bulan. Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam
shalat di atas kubur Ummu Sa’ad radhiyallahu ‘anha setelah dikuburkan
satu bulan.’[2]
Tidak boleh
menguburkan seorang muslim di pemakaman kaum Nashrani dan orang-orang kafir
lainnya seperti Yahudi, komunis dan penyembah berhala (paganisme).
Wabillahit
taufiq,
semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga
dan para sahabatnya.
Fatawa Lajnah
Daimah Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa 8/353
Langganan:
Komentar (Atom)