Rabu, 23 Mei 2012

Sujud sahwi

1. Hukum sujud sahwi: - wajib: orang Shalat itu sebagai ma'mum dan imam sujud sahwi - sunnah: orang Shalat itu Shalat sendirian dan dia meninggalkan sesuatu yang bukan rukun Shalat 2. Orang yang Shalat lalu dia meninggalkan sesuatu dengan sengaja atau tidak sengaja mala dia beberapa kemungkinan: - dia meninggalkan Shalat rukun Shalat dengan tidak maka dia harus kerjakan rukun itu lalu - dia meninggalkan sunnah ab'ad Shalat maka dia sujud sahwi - dia meninggalkan sunnah haihat Shalat, maka tidak perlu sujud sahwi - ragu jumlah rakaat Shalat, maka dia ambil yang sedikit dan sujud sahwi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar