Rabu, 23 Mei 2012
Sujud sahwi
1. Hukum sujud sahwi:
- wajib: orang Shalat itu sebagai ma'mum dan imam sujud sahwi
- sunnah: orang Shalat itu Shalat sendirian dan dia meninggalkan sesuatu yang bukan rukun Shalat
2. Orang yang Shalat lalu dia meninggalkan sesuatu dengan sengaja atau tidak sengaja mala dia beberapa kemungkinan:
- dia meninggalkan Shalat rukun Shalat dengan tidak maka dia harus kerjakan rukun itu lalu
- dia meninggalkan sunnah ab'ad Shalat maka dia sujud sahwi
- dia meninggalkan sunnah haihat Shalat, maka tidak perlu sujud sahwi
- ragu jumlah rakaat Shalat, maka dia ambil yang sedikit dan sujud sahwi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar