1. Hukumnya: gardu ain
2. Waktunya: waktu Shalat dzuhur
3. Shalat jum'at wajib bagi laki-laki: muslim, balig, berakal, mukim dan mampu melaksanakannya. Apabila musafir atau wanita Shalat jum'at, maka tidak perlu Shalat dzuhur lagi. Apabila Shalat jum'at dan Shalat iid satu waktu maka cukup satu satunya tapi pendapat lain tetap Shalat keduanya
4. Jumlah rakaat: abu Hanifah minimal: 3 orang dengan imam, imam Malik 12 orang dengan imam,imam syafi'i dan Hambali 40 orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar