1. shalat jama'ah itu lebih utama 27 derajat dari sholat sendirian (hadits)
2. hukumnya sunnah muakad kecuali hanabillah wajib
3. shalat jama'ah cukup terdiri imam dengan seorang ma'mum atau lebih
4.
yang boleh menjadi imam : muslim, berakal, laki laki atau perempuan
kecuali malikiyah, balig, hafal al-qur'an, tidak mempunyai aib dan
memenuhi syarat sholat
5. yang lebih berhak menjadi imam : 1.
paling hafal al-qur'an , 2. paling tau tentang sunnah nabi dan hukum
islam, 3. paling bagus bacaanya, 4. paling tua, 5. yang paling berkuasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar