Rabu, 23 Mei 2012

shalat qashar

1. shalat dengan meringkas jumlah rakaat shalat, yaitu 4 rakaat manjadi 2 rakaat
2.hukumnya: sunnah muakad bagi syafi'iyah, hanafi: wajib, hanabilah:boleh keduanya tetapi labih utama di qashar
3. syarat mengqashar shalat: berniat berpergian jauh, dilaksanakan sesudah berangakat, tidak berniat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari, bertujuan untuk kebaikan, tidak ikut shalat dengan yang mukim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar